Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

×

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Share this article
Example 468x60

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023-2024, pada Selasa (11/8/2026) hari ini.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Example 300x600

“Agenda pembacaan dakwaan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Suara.com.

Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga akan menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]

KPK sebelumnya menyatakan surat dakwaan yang dibacakan jaksa akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Dakwaan itu mencakup rangkaian peristiwa, dugaan peran masing-masing terdakwa, mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan aliran uang yang ditemukan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh konstruksi perkara tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menguraikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

baca juga

Baca Juga

Sebelum perkara ini masuk ke persidangan, KPK telah melakukan penahanan terhadap para terdakwa. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menahan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

KPK menyangkakan para tersangka di antaranya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *