Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

akar Soroti Kemungkinan Relasi Sutrimo Selain dengan Febrie Adriansyah, Singgung Santunan Rp20 Juta

×

akar Soroti Kemungkinan Relasi Sutrimo Selain dengan Febrie Adriansyah, Singgung Santunan Rp20 Juta

Share this article
Example 468x60

Penyebab kematian Sutrimo, yang disebut bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, masih misterius.

Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian Uang (TPPU).

Example 300x600

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) pagi.

Saat ditemukan, kondisi Sutrimo mengeluarkan busa dari mulut dan hidung.

Sutrimo dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

Setelah jenazah dipulangkan dari Jakarta, Sutrimo langsung dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026) malam.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan.

Polisi akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8/2026).

Hasil ekshumasi dan pendalaman terhadap sejumlah fakta hukum nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dengan demikian, dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang disebut polisi dalam penanganan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum ditujukan kepada tersangka tertentu.

Baca juga: 2 Orang Jemput Sutrimo Pulang ke Jakarta Sebelum Meninggal

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti kemungkinan relasi Sutrimo dengan pihak lain.

Menurutnya, relasi tersebut juga harus diselidiki untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

“Saya kira ini menjadi sangat penting. proses kematian Sutrimo itu sangat pendek, bukan penyakit yang berbulan-bulan atau berhari-hari.”

“Mungkin juga harus diselidiki bagaimana relasi-relasi dari Pak Sutrimo ini, selain dengan Pak Febrie, dengan yang lain. Ada enggak umpamanya relasi yang kemudian terbangun karena adanya permusuhan dan sebagainya,” ujar Fickar dalam program Tribunnews On Focus yang dipandu host Maria Nanda di Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (10/8/2026).

“Ada keributan dengan pihak-pihak lain dan sebagainya itu juga harus diselidiki oleh penegak hukum.”

“Artinya sangat mungkin ada sebab lain, di samping kecurigaan masyarakat, sangat mungkin ada sebab lain,” paparnya.

Ia menyebut polisi perlu menyelidiki relasi Sutrimo di luar lingkungan kerjanya, untuk memastikan apakah ada motif permusuhan atau konflik dengan pihak lain yang mungkin menjadi penyebab kematian.

Jika tidak ditemukan sebab-sebab wajar atau masalah pribadi, maka aparat penegak hukum wajib mengarahkan penyidikan untuk mencari unsur pidana, seperti kemungkinan korban sengaja diracun.

“Kalau tidak ada sebab lain, maksud saya hubungan-hubungan Sutrimo mau di luar hubungannya dengan rumah dan Pak Febrie. Kalau itu tidak ada, maka sebenarnya penyelidikan atau penyidikan bisa diarahkan ke sana,” kata Fickar.

“Artinya ada enggak peristiwa pidana dalam kematian Sutrimo itu, apakah dia memang sakit atau memang diracun umpamanya atau memang sengaja disakiti supaya meninggal dunia karena dia menyimpan informasi yang sangat signifikan dan sebagainya umpamanya. Itu yang penegak hukum harus arahnya harus ke sana,” paparnya.

Baca juga: Keluarga Tahu Sutrimo Meninggal usai Ada Orang yang Hubungi Pakai Ponsel Almarhum

KEMATIAN SUTRIMO - Kondisi depan rumah almarhum Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/7/2026).
KEMATIAN SUTRIMO – Kondisi depan rumah almarhum Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/7/2026). (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Pakar itu kemudian menyinggung soal uang santunan sebesar Rp20 juta yang diterima keluarga Sutrimo.

Pihak keluarga juga sempat menerima kematian Sutrimo sebelum akhirnya membuat laporan di Polresta Banyumas.

“Mungkin kemarin berhenti pada ketika ada kematian kemudian ada pernyataan dari keluarga yang menerima keadaan Sutrimo seperti itu.”

“Keluarganya juga dapat uang beberapa banyak gitu. Ada yang memberi dan sebagainya. Ini mungkin membuat tenang para keluarganya.”

“Tetapi mungkin begitu dipikir lagi ketika dilihat ada kejanggalan-kejanggalan dari kematiannya, tidak punya rekaman medis sakit yang lama dan tidak punya hubungan umpamanya yang tidak baik dengan relasi-relasi lain,” terang Fickar.

Kasus Naik Penyidikan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo.

Kedua laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

“Dan berdasarkan dua laporan polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan oleh pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Iman mengatakan, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan sebelumnya dilakukan oleh Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam penyidikan tersebut, polisi mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

Baca juga: Keluarga Sutrimo Tak Terima Dokumen Lengkap Kematian, Kaget Tahu Korban Keluarkan Busa di Mulut

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” jelas Iman.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi masih mendalami fakta-fakta hukum untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo serta ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan meminta keterangan lanjutan dari pihak keluarga Sutrimo.

“Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas,” papar Iman.

KASUS SUTRIMO - Kuasa hukum keluarga Aan Rohaeni (kiri) bersama dengan perwakilan keluarga Sutrimo yaitu Abi selaku keponakan (tengah) dan Tukim (kanan) selaku kakak tiri saat membuat laporan di SPKT Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026).
KASUS SUTRIMO – Kuasa hukum keluarga Aan Rohaeni (kiri) bersama dengan perwakilan keluarga Sutrimo yaitu Abi selaku keponakan (tengah) dan Tukim (kanan) selaku kakak tiri saat membuat laporan di SPKT Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026). (Tribun Jateng)

Kematian Sutrimo Dinilai Tak Wajar

Koalisi Masyarakat Sipil sempat menyoroti kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza yang tergabung dalam koalisi mendesak agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.

“Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif,” ucap Bhatara dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Menurut Bhatara, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.

“Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban,” ucapnya.

Baca juga: Teka Teki Kematian Sutrimo, Polisi Sudah Periksa 24 Saksi

Ia mengatakan polisi harus bisa menjaga barang bukti meliputi rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, dan seluruh jejak digital yang relevan.

Di samping itu, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik dalam relasi kerja privat menunjukkan kerentanan yang kerap luput dari perlindungan hukum.

“Perkara ini tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, informasi bagi keluarga, proses hukum yang adil, dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran,” paparnya.

Adapun kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengatakan laporan polisi ini dibuat untuk meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo untuk menemukan penyebab kematiannya.

“Iya benar, terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 49, 50 dan 51 KUHAP,” kata Pitra, Minggu (9/8/2026).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Reynas Abdila)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *