Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Perusahaan Terindikasi Terlibat Karhutla Terus Bertambah, Total 25 Korporasi Ditindak

×

Perusahaan Terindikasi Terlibat Karhutla Terus Bertambah, Total 25 Korporasi Ditindak

Share this article
Example 468x60

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menyegel empat korporasi yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga total konsesi yang disegel sebanyak 25 perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan jejak manusia serta pembiaran titik api di area konsesi perusahaan.

Example 300x600

“Sebelumnya kan sudah 21 perusahaan kami segel, lalu ada penambahan lagi empat hari ini. Jadi total ada 25 perusahaan yang ditindak,” kata dia, di Jakarta, Kamis (3/9/2026), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Menhut soal Karhutla: Sudah Hampir Pasti Ini Dibakar, Bukan Kebakaran

Menurutnya, dari puluhan perusahaan yang telah disegel tersebut, beberapa di antaranya terindikasi merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Ia juga menuturkan, berdasarkan data KLH, saat ini penegakan hukum tengah dilaksanakan terhadap tujuh perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan total luasan 3.760,03 hektare.

Kemudian empat perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan luasan 727,77 hektare; Kalimantan Selatan (Kalsel) sebanyak empat perusahaan dengan luasan 6.595,15 hektare; Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak tiga badan usaha seluas 95,20 hektare.

Selanjutnya, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan satu perusahaan seluas 5,01 hektare; Lampung dengan satu perusahaan seluas 202,73 hektare, dan Riau dengan satu badan usaha total luasan terbakar 11,91 hektare.

Ia menegaskan, pihaknya terus menyebar jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH ke sejumlah provinsi rawan karhutla untuk mengecek indikasi hotspot dan firespot di area konsesi lain.

Menurutnya, penanganan bencana karhutla tidak boleh sebatas fokus pada upaya pemadaman api di lapangan, melainkan harus mendayagunakan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun pimpinan perusahaan.

Baca Juga: BNPB Akan Beri Dukungan Keuangan untuk Satgas Darat Pemadaman Karhutla

“Sebagian besar karhutla berkaitan dengan tekanan aktivitas manusia atau anthropogenic pressures, baik sengaja maupun akibat kelalaian,” ucapnya.

“Ketika kebakaran berulang di wilayah yang sama, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar, tetapi harus menyeret pimpinan korporasi,” kata Jumhur.

Untuk itu KLH memastikan proses verifikasi lapangan akan terus berjalan secara intensif dan jumlah perusahaan yang disanksi tegas atau disegel berpotensi terus bertambah demi mendorong efek jera dan pertobatan ekologis.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *