Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy (MM), resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026).
MM ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 12.00 WIT. Ia diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek sekitar Rp12,4 miliar.
Pantauan media ini di Kantor Kejati Maluku, MM keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.25 WIT. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Kejati Maluku”.
Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah itu kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan untuk membawanya ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Saat ditanya wartawan mengenai penahanannya, termasuk informasi dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan nama Widya Ismail, MM memilih bungkam. Dengan tangan diborgol, ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
MM didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Husein Marasabessy. Sang pengacara menyebut kliennya kooperatif selama menjalani proses hukum.
Menurut Husein, sebelum ditahan, MM dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
“Tadi klien kami tiba dari Jakarta, selanjutnya menghadiri panggilan untuk diperiksa. Hari ini juga resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Pertanyaan yang ditanyakan penyidik sebanyak 50 pertanyaan. Yang paling penting, klien kami sangat kooperatif,” ujarnya.
Dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar tersebut, MM menjadi tersangka keenam.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.
Kemudian NH alias Ella Sopalauw selaku PPK periode 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai. Selanjutnya AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.
Tersangka lainnya yakni NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai serta DP selaku penyedia.
Kelima tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.

















