Pemerintah menyatakan persiapan sistem pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk desil 9 dan 10 dilakukan sambil membenahi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), menjelaskan data DTSEN sedang dalam proses perbaikan.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan dukungan anggaran senilai Rp 7 triliun kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengoptimalkan pengumpulan data, termasuk sensus ekonomi dan data DTSEN.
“Data DTSEN sama Sensus Ekonomi itu kalau nggak salah hampir Rp 7 triliun, dengan macam-macam. Jadi, mereka minta waktu awal-awal tahun, penambahan anggaran untuk memastikan DTSEN-nya bagus,” ujar Purbaya.
Dia memperkirakan data DTSEN akan lebih akurat pada tahun depan.
Sementara itu, implementasi kebijakan pembatasan Pertalite nantinya akan lebih mempertimbangkan dinamika ekonomi dan kondisi masyarakat.
“Nanti kami lihat dinamika ekonominya dan masyarakat, tapi kami semua siapkan sistemnya. Nanti kalau sudah siap, ya sudah kita jalankan,” kata Purbaya.
“Tapi kalau yang gitu, salah data desil, pasti nggak semuanya kan. Beberapa orang. Kalau ada masalah, misalnya belum sampai DTSEN yang baru keluar, kami akan tangani kasusnya satu per satu,” jelas Menkeu.
Rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 masih dalam kajian sehingga distribusi Pertalite saat ini masih berjalan seperti biasa, sebagaimana disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” kata Bahlil, Rabu (19/8).
Apabila pembahasan tersebut belum menghasilkan putusan, lanjut dia, distribusi Pertalite masih berlangsung seperti saat ini.
Dengan demikian, Bahlil menyampaikan bahwa aturan yang saat ini berlaku adalah 200 liter Pertalite per hari untuk bus dan truk serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Sedangkan terkait desil, BPS menyatakan angka desil dalam DTSEN perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Adapun posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Karena itu, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data.
Halaman 2 / 2
Penyaluran Subsidi LPG
Pengguna LPG 3 kilogram akan disasar lebih tepat setelah data pengguna dipadankan dengan data kependudukan. Pemadanan data tersebut dilakukan Pertamina bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperkuat pendataan sebelum aturan penggunaan LPG 3 kg diterapkan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemadanan data menjadi bagian dari proses pembenahan distribusi LPG 3 kg yang sudah berjalan sejak 2023.
“Pertamina bersama dengan Dukcapil juga telah melakukan MoU. Ini juga semua data-data akan dilakukan penguatan-penguatan sebelum nanti kita lakukan pengaturan kepada kelas-kelas masyarakat yang memanfaatkan LPG 3 kg tersebut,” kata Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan transformasi distribusi LPG 3 kg sudah dimulai sejak 1 Maret 2023. Tahap pertama dilakukan melalui pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ke dalam sistem berbasis web. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pemadanan data dan penetapan sasaran pengguna LPG tertentu. Data tersebut kemudian terus diperkuat sebagai dasar untuk mengatur kelompok masyarakat yang dapat menggunakan LPG 3 kg.
Saat ini, penyaluran LPG 3 kg masih bersifat terbuka. Artinya, tabung LPG bersubsidi tersebut masih dapat digunakan oleh semua kelas masyarakat.
“Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan,” ujar Laode.
Pengaturan tersebut nantinya diarahkan pada kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran LPG 3 kg. Dengan pemadanan data kependudukan, pengguna yang tercatat dapat lebih mudah diverifikasi sehingga penyaluran tidak lagi terlalu terbuka.
Pembenahan data juga dilakukan di tengah konsumsi LPG yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut membuat kebutuhan untuk menata distribusi LPG 3 kg semakin penting.
Laode menyebut kebutuhan LPG nasional pada 2026 diproyeksikan mencapai 8,6 juta ton. Angka tersebut diperkirakan kembali meningkat pada 2027. Karena itu, pendataan pengguna menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk menghadapi kenaikan kebutuhan LPG. Data yang lebih akurat akan menjadi dasar dalam menentukan sasaran penggunaan LPG 3 kg sekaligus memperbaiki penyalurannya.

















