Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan DPR akan meminta penjelasan Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening kelompok aktivis Pati. Cucun menyampaikan hal tersebut setelah menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di DPR, Senin (24/8/2026) lalu.
“Kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya, kenapa sampai melakukan pemblokiran. Bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi ya, lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya Bank Mandiri-nya nanti ya,” kata Cucun.
Dia mengatakan Bank Mandiri merupakan salah satu bank yang termasuk dalam kelompok bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Cucun belum menyimpulkan alasan pemblokiran rekening tersebut. DPR, kata dia, akan meminta penjelasan langsung dari pihak perbankan mengenai dasar pemblokiran.
“Itu kan dari salah satu bank di Himbara juga kan ya,” katanya mengakhiri.
Halaman 2 / 3
Bank Mandiri Minta Maaf
Sebelumnya, Bank Mandiri mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melalui akun media sosialnya. Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun Threads @bankmandiri.
Bank Mandiri menyebut langkah ini telah sesuai prosedur. Bank Mandiri sendiri menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). “Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tulis Mandiri.
Peristiwa pemblokiran bermula saat AMPB berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Koordinator AMPB Supriyono atau Mas Botok membuka donasi melalui rekening Bank Mandiri miliknya untuk menghimpun dana operasional dan logistik aksi.
Botok menyebut dana dari pribadi dan donasi publik telah menyentuh angka sekitar Rp 80,9 juta. Namun, Botok mendapati rekeningnya tidak bisa digunakan pada 22 Agustus 2026 atau sesaat hendak melakukan transaksi untuk persiapan logistik keberangkatan massa ke Jakarta akibat telah diblokir Bank Mandiri.
Botok menilai pemblokiran rekening atas perintah aparat merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan. Dia menyebut langkah pemblokiran sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan tindakan intimidasi dalam meredam gerakan massa. Tak hanya rekeningnya yang diblokir, Botok juga mengaku mendapatkan pemblokiran pada sejumlah akun media sosial dan layanan pesan seperti WhatsApp dan TikTok.
Halaman 3 / 3
YLKI: Pemblokiran Rekening Pelanggaran Hak Nasabah
Pemblokiran rekening yang dilakukan sepihak oleh Bank Mandiri terhadap pemilik rekening Supriyono merupakan pelanggaran atas hak-hak nasabah sebagai konsumen lembaga perbankan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, perbankan tak boleh melakukan pemblokiran rekening milik seorang nasabah tanpa disertai transparansi.
“Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak-hak konsumen yang diatur dan dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo melalui siaran pers, Senin.
Rio mendesak Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai pangkal soal pemblokiran tersebut kepada Supriyono selaku nasabah dan konsumen. Termasuk kewajiban Bank Mandiri menjelaskan dasar-dasar yang terang mengenai alasan pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian.
Rio mengatakan, dalam kasus Bank Mandiri memblokir rekening milik Supriyono selaku nasabah, harus berdasarkan atas penjelasan dan alasan mengapa pemblokiran tersebut dilakukan. Supriyono selaku nasabah dan konsumen Bank Mandiri berhak memperoleh informasi yang seterang-terangnya mengenai alasan pemblokiran tersebut. “Kedua, pemblokiran yang dilakukan pihak bank tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses tanpa kepastian,” ujar Rio.
Kata dia, jika dana nasabah berujung pada pembatasan total penggunaan yang dilakukan oleh pihak bank, maka juga perlu ada penjelasan status rekening. Pun pihak bank diwajibkan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh oleh nasabah agar dapat memperoleh kembali akses terhadap dana dalam rekening yang diblokir oleh pihak bank tersebut.
“Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah. Rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai, dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” ujar Rio.
Rio menegaskan, kewenangan lembaga perbankan harus berimbang dengan akuntabilitas. Prinsip kehati-hatian dan keamanan yang dilakukan pihak bank memang penting. Akan tetapi, kata dia, jangan sampai hal-hal tersebut menjadi alasan dalam membuat kesewenang-wenangan yang berujung pada pengabaian hak-hak konsumen, transparansi, dan perlindungan.
Pihak Bank Mandiri menyampaikan, pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Polda Metro Jaya membantah meminta Bank Mandiri melakukan pemblokiran tersebut. Meskipun Polda Metro Jaya mengakui sedang melakukan penyelidikan terkait penghimpunan dana oleh AMPB, kepolisian mengatakan yang dimintakan kepada pihak Bank Mandiri adalah permohonan untuk dilakukan penundaan transaksi atas rekening milik nasabah tersebut.
“Surat yang diajukan kepada pihak bank adalah permohonan penundaan transaksi. Bukan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto, Senin.
Kata Budi, ada definisi yang berbeda antara status penundaan transaksi dengan pemblokiran. Menurutnya, penundaan transaksi memastikan dana yang berada di dalam rekening tetap milik nasabah dan tak dapat dilakukan penyitaan. Penundaan transaksi tersebut dapat dicabut setelah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian selesai.
“Jadi hal ini berbeda dengan pemblokiran,” ujar Budi.

















