Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik, Motor Bisa Sampai Rp 15.000 dan Mobil Rp 60.000

×

Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik, Motor Bisa Sampai Rp 15.000 dan Mobil Rp 60.000

Share this article
Example 468x60

Tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil di Jakarta bakal naik.

Untuk sepeda motor, tarif yang sedang dibahas berkisar Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.

Example 300x600

Sementara tarif mobil berada di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, besaran tarif tersebut masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Sesuai Zonasi: Senopati hingga PIK Termahal, Capai Rp 60.000 Per Jam

“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas,” kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).

Tarif parkir nantinya akan dibedakan berdasarkan zonasi.

Artinya, setiap kawasan bisa memiliki tarif parkir yang berbeda.

Jupiter menyebut kawasan seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah akan memiliki tarif parkir lebih mahal.

Alasannya, kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Sebaliknya, tarif parkir di wilayah pinggiran Jakarta akan lebih rendah dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kawasan.

Jupiter juga sempat menyebut tarif parkir di Jakarta bisa saja mengalami kenaikan berkala.

“Setiap tahun akan ada kenaikan,” ujar dia.

Baca juga: DPRD DKI Tolak Kenaikan Tarif Parkir, Minta Pemprov Benahi Pengelolaan

Meski begitu, Jupiter justru menolak rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.

Menurut Jupiter, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir.

Rencana kenaikan tarif parkir ini sebelumnya juga pernah disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada 8 September 2025, Dishub DKI mengunggah informasi mengenai rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta.

Disebutkan, kebijakan baru itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Dalam unggahan tersebut, Dishub DKI juga menampilkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota lain di Indonesia.

Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp 5.000 per jam, lebih rendah dibanding Tangerang Selatan Rp 6.000 dan Surabaya Rp 8.000.

Untuk motor, tarif di Jakarta Rp 2.000, sama dengan sebagian besar kota lain, sementara bus dan truk dikenakan Rp 8.000–12.000.

Baca juga: Pansus Perparkiran DKI Soroti Tarif Parkir Valet di Jakarta, Ada yang Capai Rp 250.000

Jika dibandingkan secara global, biaya parkir di Jakarta dinilai masih sangat rendah. Untuk delapan jam parkir, porsinya hanya 3,16 persen (on-street) dan 15,04 persen (off-street) dari rata-rata pendapatan penduduk.

Angka ini jauh di bawah kota besar dunia seperti New York, Buenos Aires, maupun Singapura.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *