Pihak kuasa hukum membantah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta barang bukti 74 kg emas dan uang ratusan miliar rupiah dikembalikan.
Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun emas, uang, dan foto keluarga ditemukan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka TPPU tanpa kejelasan tindak pidana asal.
Firman menekankan perlunya pembuktian delik asal terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka TPPU.
Firman lantas membantah ada permintaan dari kliennya agar emas dan uang itu dikembalikan.
Ia mengklaim pihaknya justru ingin menguji kaitan hukum barang tersebut.
“Tidak ada permintaan itu. Kami mau menyampaikan bahwa tuduhan pencucian uang, menurut hemat kami jika tidak didetailkan apa tindak pidana asal, kok tiba-tiba jumping (melompat) saja ke TPPU, delik asalnya apa,” ujarnya dalam Kompas Petang, Rabu (19/8/2026), dilansir YouTube Kompas TV.
Menurut Firman, dalam penetapan tersangka, seolah-olah Febrie sudah diadili melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Padahal tindak pidana korupsi dan TPPU itu harus clear (jelas). Bagaimana mungkin pada waktu bersamaan tindak pidana korupsi dikeluarkan sprindiknya bersamaan dengan TPPU,” katanya.
“TPPU hanya bisa ditemukan dan diketahui delik pidana asal yaitu tindak pidana apa. Itu yang kita belum tahu,” tambahnya.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Ajukan Praperadilan Jilid II, Minta Status Tersangka dan Penahanan Tidak Sah
Indikasi ke Arah TPPU
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai dugaan TPPU dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah memiliki indikasi yang cukup kuat.
Menurut Yenti, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
Ia menilai jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Yenti juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” jelasnya.

Pernyataan Kuasa Hukum Febrie Lainnya
Kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, sebelumnya meminta agar barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumah keluarga kliennya di Sentul, Bogor, dikembalikan.
Febri beralasan bahwa seluruh barang yang disita itu tidak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus Febrie.
“Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dia menilai bahwa permohonan izin penggeledahan rumah di Sentul tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah.
Febri menjelaskan, permohonan izin penggeledahan tidak boleh bersifat umum dan tanpa batas. Ia menegaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 113 ayat 2 KUHAP.
“Bahwa secara fakta berdasarkan surat perintah tugas nomor: SP.Gas/ 2934/ VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026 yang dijadikan sebagai rujukan izin PN Cibinong Nomor: 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi sama sekali tidak memuat identitas/nama-nama petugas yang ditugaskan serta tidak mencantumkan alamat lokasi obyek penggeledahan,” ungkap Febri.
“Bahwa persyaratan tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi izin ketua pengadilan negeri sebagai kontrol yudisial: tanpa uraian lokasi dan dasar fakta yang memadai, ketua pengadilan negeri tidak mungkin dapat menilai kelayakan dan proporsionalitas permohonan yang diajukan,” imbuhnya.
Baca juga: Kubu Febrie Klaim Jawaban Termohon Perkuat Gugatan Praperadilan, Argumen Polri jadi Bumerang?
Di sisi lain, dalam permohonan praperadilannya, tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.
Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencekalan tidak sah.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kubu Febrie Adriansyah juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.
Adapun permohonan tim hukum meminta agar hakim tunggal menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Permohonan terkait juga diajukan pihak Febrie atas pencekalan bepergian ke luar negeri yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi selama 20 hari.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Hasanudin Aco/Rahmat Fajar Nugraha/Fahmi Ramadhan)

















