Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengungkap total Dana Desa untuk delapan kabupaten di Papua Tengah pada 2026 turun drastis menjadi Rp535,2 miliar.
Angka tersebut turun sekitar Rp554,1 miliar dibandingkan Dana Desa 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun.
Hal itu disampaikan Meki saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/8/2026) siang.
Baca Juga: 2.500 Paket Tas dan Alat Tulis untuk Anak Papua
Rapat tersebut dihadiri ratusan kepala kampung, kepala distrik dan unsur Forkopimda Kabupaten Puncak. Paparan Gubernur diterjemahkan ke dalam bahasa Dani oleh Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley dan bahasa Damal oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak Yakob Magai.
Meki menjelaskan, sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pagu Dana Desa setiap tahun bersifat dinamis.
Besaran alokasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan sesuai kebijakan penganggaran pemerintah pusat.
Baca Juga: 269 Siswa di Karo Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Pada 2024, total Dana Desa untuk delapan kabupaten di Papua Tengah mencapai Rp1,268 triliun.
Angka tersebut turun menjadi Rp1,089 triliun pada 2025 atau berkurang sekitar Rp179,08 miliar.
“Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara,” kata Meki.
Baca Juga: Pasar Mbilin Kayam Dikosongkan, Pedagang Dipindah ke Snon Bukor
Pada 2025, tiga kabupaten mengalami kenaikan dibandingkan 2024, yakni Mimika, Intan Jaya dan Deiyai.
Sementara lima kabupaten lainnya, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Puncak, Paniai dan Dogiyai mengalami penurunan alokasi.
2026 Turun Menjadi Rp535,2 Miliar
Meki kemudian memaparkan perubahan yang terjadi pada 2026 setelah pemerintah menerapkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Total Dana Desa yang diterima Papua Tengah tahun 2026 hanya sebesar Rp535 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun. Ini penurunan yang sangat signifikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kekeringan Sorong, Posko Air Gratis BWS Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Warga
Berdasarkan data yang dipaparkan Gubernur, Puncak Jaya mendapat alokasi terbesar sebesar Rp148,27 miliar.
Selanjutnya Puncak Rp103,16 miliar, Paniai Rp92,95 miliar, Mimika Rp60,93 miliar dan Intan Jaya Rp52,10 miliar.
Dogiyai mendapat Rp38,69 miliar, Deiyai Rp36,85 miliar dan Nabire menjadi yang terendah dengan Rp31,12 miliar.
Baca Juga: Ricuh Puncak: Semua Temuan di Lapangan Jadi Bahan Penyidik
Jika dibandingkan dengan 2025, total alokasi Dana Desa 2026 mengalami penurunan sekitar 50,9 persen.
Gubernur Jelaskan Dampak PMK Nomor 7 Tahun 2026
Menurut Meki, penurunan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut, kata dia, berdampak pada besaran Dana Desa yang dapat digunakan untuk kebutuhan reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar.
Baca Juga: Kapolda Papua Tengah ke Ilaga Usut Pembakaran Kantor Pemerintah
“Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar,” jelasnya.
Meki mengakui perubahan kebijakan tersebut telah memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
Situasi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu persoalan yang harus dijelaskan kepada masyarakat, terutama setelah terjadi insiden pembakaran sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak.
Gubernur Minta Persoalan Diselesaikan Bersama
Meki meminta seluruh jajaran pemerintahan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah pusat, tetapi tetap menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak kebijakan tersebut.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan ke atasan di Jakarta,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh kepala distrik, kepala kampung dan Forkopimda Kabupaten Puncak duduk bersama untuk mencari solusi atas persoalan Dana Desa.
Baca Juga: Sekda Papua Tengah Minta OPD Konsisten Jalankan Timeline Kegiatan
Penyelesaian tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain persoalan Dana Desa, rapat juga diarahkan untuk memulihkan keamanan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak pascainsiden.
“Mari kita belajar beradaptasi, namun tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah,” pungkas Meki. (*)

















