JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pencairan dana sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.
Kucuran dana ini diputuskan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambal kekurangan kapasitas fiskal daerah.
Sebaliknya, hal ini memastikan pembayaran gaji pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga akhir tahun.
Tito menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun.
Kedua, tambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp8,8 triliun bagi daerah yang tidak memiliki sisa DBH atau anggaran yang bisa diefisiensikan.
Tito memastikan bahwa dana tersebut tidak melalui Kemendagri, melainkan telah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing wilayah.
Menurut Tito, suntikan dana ini menjadi solusi pasti untuk mencegah potensi penundaan gaji atau pemberhentian pegawai honorer dan P3K di berbagai daerah.
“Ini saya sangat yakin sangat banyak bisa membantu daerah-daerah terutama dalam rangka untuk satu memenuhi belanja pegawai, terutama yang P3K. Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” tegas Tito.
Lebih lanjut, Tito juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar sisa dana yang telah diprioritaskan untuk belanja pegawai tersebut segera dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang mendesak.
“Yang kedua adalah kalau tambahan belanja pegawainya prioritas sudah dibayarkan, nah tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya. Contoh daerah bencana, jalan yang rusak atau apa yang menjadi komplain masyarakat, problema masyarakat gunakan anggaran ini jangan sampai lintas tahun,” imbuhnya.
Mendagri Tito sebelumnya mencatat adanya kekhawatiran dari sejumlah pemerintah daerah yang diprediksi tidak mampu membayar gaji pegawainya hingga akhir tahun akibat keterbatasan fiskal.
Merespons hal tersebut, Tito pada akhir Juli 2026 telah bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran dana sebesar Rp18,9 triliun ini.

















