Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Polisi Periksa Dokter yang Pertama Periksa

×

Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Polisi Periksa Dokter yang Pertama Periksa

Share this article
Example 468x60

Polisi mendalami laporan terkait kematian Sutrimo, sosok yang disebut sebagai eks Karumga eks JampidsusFebrie Adriansyah. Sebagai langkah awal, polisi akan memeriksa dokter yang pertama menangani Sutrimo saat dibawa ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyelidikan masih berjalan. Polisi akan melakukan sejumlah pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait kematian Sutrimo.

Example 300x600
Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa
Baca Juga

Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa

“Nanti kami akan menyampaikan secara bertahap terkait tentang laporan tersebut,” kata Budi, Sabtu (8/8/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan dokter tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan. Dokter itu akan dimintai keterangan terkait penanganan Sutrimo ketika pertama kali tiba di rumah sakit.

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan
Baca Juga

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

“Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan kematian Sutrimo pada Jumat (7/8/2026). KPI mendesak Polri melakukan ekshumasi dan otopsi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo serta mencegah munculnya spekulasi di masyarakat.

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dinilai Tak Wajar, Polri Didesak Ekshumasi dan Autopsi
Baca Juga

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dinilai Tak Wajar, Polri Didesak Ekshumasi dan Autopsi

“Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan otopsi,” ujar pengacara KPI, Pitra Romadoni kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Pitra mengatakan KPI mengadukan kematian Sutrimo karena menduga terdapat kejanggalan. Menurut dia, pemeriksaan secara forensik melalui metode scientific crime investigation diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang hingga kini masih dipersoalkan.

“Karena kita ketahui otopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi. Namun, ekshumasi untuk melakukan otopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan,” tuturnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *