Polda Metro Jaya menemukan fakta adanya pihak yang menggerakkan dan penyandang dana dalam demo berujung kerusuhan di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan, temuan didapat dari keterangan orang-orang yang ditangkap setelah kerusuhan. Namun, dia belum mengungkap secara detail, karena masih dalam penyelidikan.
322 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR
“Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” kata Iman kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Selain penggerak dan pendana, kata Iman, pihaknya juga menemukan klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa yang sengaja diminta membuat kerusuhan.
Pramono Melayat Korban Kerusuhan usai Demo 27 Agustus, Warga: Kawal Sampai Tuntas Pak!
“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” tuturnya.
Demo Desak Bupati Gowa Mundur Ricuh, Massa Bakar Foto Husniah
Sementara, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR, Kamis 27 Agustus 2026.
“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ucapnya.
Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus
Dalam kerusuhan itu, polisi menyita senjata tajam (sajam) berupa, golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, dan empat tongkat bambu.
Editor: Aditya Pratama

















