Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.
Baca juga: MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dikutip KompasTekno dari situs Kemkomdigi, Sabtu (29/8/2026).

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menurut Meutya, Kemkomdigi masih menerima banyak aduan masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.
Baca juga: Perangi Judi “Online”, Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa
“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Tak harus selalu rollover
Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.
Baca juga: Berawal dari Driver Ojol yang Kehilangan Kuota, MK Larang Sisa Paket Data Hangus
Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa:
- akumulasi kuota (rollover)
- tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
- perpanjangan masa aktif
- pengalihan manfaat
- kompensasi
- pengembalian dana (refund)
- mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda tergantung pilihan layanan yang tersedia dan dipilih pelanggan.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberikan kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan operator.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Timsus Evaluasi Desil, Soroti Anomali Data
Aturan tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai paket internet yang ditawarkan.
Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Baca juga: Kuota Internet Telkomsel Kini Tak Hangus, Ini Syarat dan Paketnya
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Diberi waktu sampai 28 September
Kemkomdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator untuk memenuhi kewajiban dalam aturan tersebut.
Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026.
Baca juga: UU KSDAHE Digugat, Pemerintah Bantah Areal Preservasi untuk Ambil Tanah Warga
Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan digunakan Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan kepada pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

















