Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

KORUPSI DAN INGATAN YANG HILANG TENTANG RASA MALU

×

KORUPSI DAN INGATAN YANG HILANG TENTANG RASA MALU

Share this article
Example 468x60

Oleh : Arif Sumantri*)

 

Example 300x600

Ada sesuatu yang lebih mengkhawatirkan dari pada seseorang mengambil uang yang bukan haknya. Yaitu ketika ia tidak lagi merasa malu setelah mengambilnya. Di titik itulah korupsi tidak lagi sekadar menjadi persoalan hukum. Ia telah bergerak menjadi persoalan kebudayaan, moral, bahkan kemanusiaan. Sebab hukum dapat membuat seseorang takut dihukum. Tetapi hanya nilai yang hidup di dalam hati yang dapat membuat seseorang menolak berbuat salah ketika tidak ada kamera, tidak ada auditor, tidak ada penyidik, dan tidak ada seorang pun yang melihat. Mungkin karena itu, pertanyaan tentang korupsi seharusnya tidak berhenti pada: “Berapa banyak koruptor yang telah ditangkap?” Kita perlu bertanya lebih dalam: “Mengapa manusia yang sudah memiliki cukup masih ingin mengambil lebih banyak?” Dan pertanyaan yang lebih sunyi: “Kapan bangsa ini mampu menumbuhkan rasa malu yang membuat korupsi kehilangan tempat di dalam kehidupan?”

Indonesia bukan negara yang diam menghadapi korupsi. Sejak reformasi, berbagai perangkat hukum, kelembagaan, pengawasan, digitalisasi pemerintahan, transparansi anggaran, dan penegakan hukum terus dibangun. KPK berdiri. Sistem pengadaan diperbaiki. Pengawasan internal dan eksternal diperkuat. Pelaporan kekayaan pejabat dikembangkan. Layanan publik semakin terdigitalisasi. Namun korupsi tetap menemukan celah.

Rekapitulasi penindakan KPK sepanjang dua dekade terakhir (2004- 2025) mencatat gratifikasi dan penyuapan sebagai jenis perkara terbanyak, yakni 1.100 kasus atau sekitar 61,7 persen dari seluruh perkara yang pernah ditangani, disusul korupsi pengadaan barang/jasa sebanyak 446 kasus sebagai jenis perkara terbanyak kedua. Angka itu bukan sekadar statistic, di belakangnya terdapat proyek yang mungkin tidak selesai. Terdapat pelayanan yang mungkin tidak pernah sampai. Ada anggaran yang mungkin kehilangan arah. Ada masyarakat yang mungkin menunggu lebih lama untuk memperoleh haknya. Dan ada masa depan yang mungkin tertunda. Karena sesungguhnya korupsi tidak pernah hanya mencuri uang. Ia mencuri waktu, kesempatan dan kepercayaan. Pada akhirnya, korupsi akan mencuri harapan dan masa depan.

Kita terlalu sering melihat korupsi melalui angka kerugian negara. Berapa miliar? Atau  triliun? Berapa banyak perkara? Berapa orang tersangka? Semua pertanyaan tersebut penting. Tetapi ada satu angka yang hampir tidak pernah tercatat: berapa banyak kehidupan manusia yang kehilangan kesempatan akibat korupsi? Satu jalan yang dikorupsi mungkin berarti seorang petani harus mengeluarkan biaya lebih mahal untuk membawa hasil panennya. Satu fasilitas kesehatan yang anggarannya diselewengkan dapat berarti seorang ibu menunggu lebih lama memperoleh pelayanan. Satu sekolah yang kualitas pembangunannya dikurangi menyebabkan anak-anak belajar dalam ruang yang tidak layak. Satu program sosial yang bocor dapat dirasakan dampaknya pada keluarga miskin kehilangan kesempatan memperbaiki kehidupannya. Karena itu, korupsi harus dibaca melalui wajah manusia. Bukan hanya melalui neraca keuangan negara. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri menempatkan perekonomian negara sebagai kehidupan ekonomi yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat. Maka ketika sumber daya publik diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi negara. Turut dipertaruhkan adalah kesejahteraan manusia.

BPS mencatat bahwa pada September 2025 persentase penduduk miskin Indonesia turun menjadi 8,25 persen, dengan jumlah penduduk miskin 23,36 juta orang. Angka tersebut turun dibandingkan Maret 2025 maupun September 2024. Ketimpangan pengeluaran juga menurun. Gini Ratio Indonesia pada September 2025 tercatat 0,363, turun dari 0,375 pada Maret 2025 dan 0,381 pada September 2024. Data tersebut adalah kabar baik. Tetapi pembangunan tidak boleh membuat kita kehilangan daya kritis. Sebab pada saat indikator kesejahteraan menunjukkan perbaikan, indikator persepsi korupsi justru memberikan peringatan. Dalam Corruption Perceptions Index 2025, Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 180 negara, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 Indonesia masih memperoleh skor 37 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara. Artinya sederhana: pembangunan dan pemberantasan korupsi harus berjalan bersama. Kemajuan ekonomi tanpa integritas akan rapuh. Pertumbuhan tanpa keadilan akan menyisakan ketimpangan. Digitalisasi tanpa etika hanya memindahkan modus lama ke ruang baru. Dan anggaran besar tanpa tata kelola yang bersih tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan yang besar.

Kapan Indonesia bebas korupsi? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi jawabannya tidak sederhana. Apakah pada 2030 atau hingga 2045? Atau setelah semua lembaga pengawasan memiliki sistem digital yang sempurna? Tidak ada satu atau dua tahun yang dapat dijadikan kalender kemenangan dan kepastian. Sebab korupsi bukan virus yang dapat dinyatakan hilang hanya karena statistik kasus turun sampai angka tertentu. Korupsi adalah perilaku manusia. Selama masih ada kekuasaan, kepentingan, kesempatan, dan godaan untuk mengambil sesuatu yang bukan hak, potensi korupsi tetap ada. Karena itu, ukuran “Indonesia bebas korupsi” tidak semestinya dimaknai secara absolut sebagai nol kasus. Ukuran yang lebih realistis adalah ketika: sistem pemerintahan semakin sulit disalah gunakan; konflik kepentingan dapat dideteksi dan dicegah; pelayanan publik tidak membutuhkan uang pelicin; pengadaan semakin transparan; pengawasan bekerja sebelum kerugian terjadi; penegakan hukum konsisten; masyarakat berani menolak dan melaporkan; dan yang paling penting, korupsi tidak lagi dianggap sebagai kecerdikan. Di situlah kemenangan sesungguhnya.

Apakah budaya malu sulit dikristalkan? Mungkin iya. Sebab budaya tidak lahir dari spanduk. Tidak lahir dari slogan. Tidak lahir dari seminar sehari. Dan tidak lahir hanya karena seseorang pernah mengikuti pendidikan anti korupsi. Budaya tumbuh dari pengulangan perilaku yang kemudian menjadi kebiasaan yang memperoleh legitimasi sosial dan nilai yang akhirnya hidup dalam kesadaran bersama. Budaya malu terhadap korupsi harus dikristalkan melalui kehidupan sehari-hari. Tetapi ada satu hal yang lebih penting: masyarakat juga harus malu memuliakan hasil korupsi. Jangan sampai kita mengecam korupsi di depan publik tetapi diam-diam mengagumi kemewahan yang tidak jelas sumbernya. Jangan sampai kita mencaci koruptor tetapi tetap menjadikan kekayaan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Jangan sampai kita berkata “anti-korupsi” tetapi masih menganggap suap kecil sebagai sesuatu yang wajar. Sebab budaya korupsi tumbuh bukan hanya karena ada orang yang memberi dan menerima. Ia tumbuh ketika masyarakat berhenti merasa terganggu oleh ketidak jujuran.

Di sinilah diskursus antikorupsi juga harus cerdas. Tidak semua kesalahan administrasi adalah korupsi. Tidak setiap kekeliruan dokumen adalah kejahatan. Tidak setiap kesalahan prosedur adalah penyalahgunaan kekuasaan. Seorang pegawai dapat keliru mengisi dokumen karena tidak memahami perubahan aturan. Seorang pejabat dapat melakukan kekeliruan administratif karena prosedur yang kompleks. Sebuah pembayaran dapat terlambat atau salah pencatatan karena kelemahan sistem. Kesalahan seperti itu harus diperbaiki, diawasi, dan apabila menimbulkan kerugian harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang tepat. Tetapi kesalahan tanpa niat jahat tidak boleh serta-merta disamakan dengan korupsi yang dilakukan secara sadar. UU Administrasi Pemerintahan memberikan ruang pembedaan tersebut. Dalam kerangka hukum administrasi, kesalahan administratif yang terjadi tanpa penyalahgunaan wewenang memiliki konsekuensi yang berbeda dari kesalahan yang disertai penyalahgunaan wewenang.

Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan pentingnya membedakan kerugian akibat kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi yang mengandung unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Sebab negara hukum harus mampu membedakan orang yang sengaja mencuri dengan orang yang keliru bekerja. Namun jangan pula menjadikan “ketidaktahuan” sebagai selimut untuk melindungi kesengajaan. Ketika seseorang mengetahui aturan tetapi sengaja mencari celah untuk menguntungkan diri sendiri, seberkas dokumen sengaja dimanipulasi, mandat kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi, atau ketika transaksi dirancang agar keuntungan mengalir kepada pihak tertentu, kita tidak lagi berbicara tentang kesalahan biasa. Kita berbicara tentang integritas yang dengan sadar ditinggalkan.

Inilah perbedaan paling penting dalam pemberantasan korupsi. Ada manusia yang tidak korup karena takut ditangkap. Ada manusia yang tidak korup karena takut kehilangan jabatan. Ada manusia yang tidak korup karena takut keluarganya malu. Tetapi ada manusia yang tidak korup karena hatinya mengatakan bahwa mengambil yang bukan haknya adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan. Yang pertama bergantung pada pengawasan. Yang terakhir bergantung pada karakter. KPK sendiri dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatat skor Indeks Integritas Nasional 71,53, naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya, namun tetap berada pada kategori “kuning” alias waspada dan sebagian besar pemerintah daerah bahkan masih tertahan pada kategori “merah” alias rentan. KPK menekankan pentingnya komitmen pimpinan, keteladanan, dan konsistensi perbaikan. Kata “rentan” seharusnya menjadi bahan renungan. Karena integritas yang rentan berarti sistem mungkin telah dibangun, tetapi nilai di dalamnya belum sepenuhnya kokoh. Dan di sinilah budaya malu memperoleh tempatnya.

Kita mungkin dapat memasang kamera di setiap sudut, membuat sistem pengadaan semakin digital, dapat memperbanyak auditor, serta memperkuat lembaga pengawasan dan memperberat hukuman.  Semua itu penting. Tetapi tidak mungkin negara menempatkan pengawas di dalam hati setiap manusia. Di situlah rasa malu mengambil peran. Rasa malu adalah pengawas yang tidak digaji. Ia tidak memiliki seragam dan tidak membawa surat tugas. Juga tidak mempunyai kewenangan menangkap. Namun ia dapat menghentikan seseorang sebelum tangan bergerak mengambil sesuatu yang bukan haknya. “Jangan. Itu bukan milikmu.” Kalimat itu mungkin sederhana. Tetapi jika masih hidup dalam hati jutaan manusia, ia lebih kuat daripada ribuan papan peringatan.

Pada akhirnya, mengapa kita begitu serius memerangi korupsi? Bukan semata karena negara kehilangan uang. Kita memeranginya karena masyarakat kehilangan kesempatan untuk hidup lebih baik. Kemiskinan Indonesia memang menurun menjadi 8,25 persen pada September 2025. Namun angka itu masih berarti 23,36 juta manusia berada di bawah garis kemiskinan menurut ukuran resmi BPS. Di situlah setiap rupiah publik harus dipandang dengan kesadaran moral. Sebab bagi seseorang yang berkecukupan, satu juta rupiah mungkin hanya angka. Tetapi bagi keluarga yang hidup di batas kemampuan, jumlah yang sama dapat berarti pangan, biaya sekolah, obat, transportasi, atau kebutuhan hidup selama beberapa hari. Maka korupsi menjadi begitu menyakitkan karena pelaku mengambil sesuatu yang secara abstrak disebut “uang negara”, tetapi sesungguhnya uang itu berasal dari keringat masyarakat dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Korupsi memperpanjang jarak antara hak dan kenyataan. Rakyat mempunyai hak memperoleh pelayanan. Negara mempunyai kewajiban menyediakan. Korupsi masuk di antara keduanya. Dan hak yang seharusnya sampai kepada rakyat menjadi hilang, berkurang, atau terlambat.

Negara tidak cukup hanya hadir dalam bentuk peraturan. Negara harus hadir dalam pengalaman hidup rakyat. Ketika pelayanan publik dapat diperoleh tanpa harus mengenal “orang dalam”. Pada saat itulah rakyat merasakan negara. Keadilan bukan hanya sesuatu yang dibaca dalam pasal-pasal hukum. Keadilan harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Apakah Indonesia akan bebas korupsi? Tidak ada seorang pun yang dapat memberikan tanggal dan tahun dengan jujur. Tetapi kita dapat menentukan arah. Indonesia akan semakin dekat kepada negara yang bersih apabila korupsi semakin sulit dilakukan, semakin mudah terdeteksi, semakin tegas dihukum, dan yang paling penting semakin kehilangan penerimaan sosial. Kita harus membangun generasi yang tidak menganggap korupsi sebagai jalan menuju keberhasilan. Kita harus mengubah definisi sukses. Bukan hanya kaya. Bukan hanya berkuasa. Bukan hanya memiliki jabatan. Tetapi mampu pulang ke rumah dengan hati yang tenang karena tidak ada hak orang lain yang diambil untuk membangun kehidupan kita. Barangkali itulah kekayaan yang paling mahal: tidur tanpa rasa takut karena hidup tidak dibangun dari penderitaan orang lain.

Ketika malu kembali menjadi kehormatan Pada akhirnya, bangsa ini tidak hanya membutuhkan hukum yang kuat. Kita membutuhkan manusia yang kuat menahan diri. Tidak hanya membutuhkan pengawasan. Kita membutuhkan kesadaran. Tidak hanya membutuhkan hukuman. Kita membutuhkan keteladanan. Tidak hanya membutuhkan sistem yang mencegah korupsi. Kita membutuhkan budaya yang membuat korupsi terasa memalukan. Kita sejujurnya merindukan sebuah negeri ketika seorang pejabat lebih takut mengecewakan rakyat dari pada kehilangan jabatan. Sebuah birokrat yang merasa terhormat karena menolak suap. Seorang pengusaha/oligarki yang bangga memenangkan pekerjaan karena kualitas, bukan karena koneksi. Kerinduan semakin berharap  ketika seorang anak yang sejak kecil diajarkan bahwa mengembalikan uang yang bukan miliknya adalah sebuah kebanggaan. Bayangkan masyarakat yang tidak lagi mengagumi kemewahan tanpa bertanya dari mana asalnya. Mungkin saat itulah budaya malu mulai mengkristal. Bukan malu karena tidak memiliki. Tetapi malu karena mengambil yang bukan hak. Bukan malu karena gagal. Tetapi malu karena berhasil dengan cara yang merugikan sesama. Bukan malu karena hidup sederhana. Tetapi malu apabila kemewahan dibangun dari penderitaan orang lain. Dan mungkin, di situlah kita menemukan kembali makna kemajuan yang sesungguhnya.

Indonesia bebas korupsi mungkin bukan sebuah jejak waktu yang ditunggu di kalender, tetapi merupakan perjalanan panjang menuju suatu keadaan ketika manusia tidak lagi bertanya: “Apa yang bisa saya ambil dari negara?” melainkan dengan kesadaran yang lebih luhur bertanya: “Apa yang bisa saya kembalikan kepada negara dan kepada sesama?” Jika pertanyaan kedua itu kelak lebih banyak hidup dalam hati manusia Indonesia, mungkin pada saat itulah korupsi mulai kehilangan rumahnya yang bersemayam sudah terlalu lama. Sejatinya korupsi dapat diberantas oleh hukum, tetapi ia hanya benar-benar dikalahkan ketika rasa malu kembali menjadi kehormatan.

 

 

*) Ketua Umum PP HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)/Guru Besar Kesehatan Lingkungan//Ketua Komite Ahli PMKL (penanganan masalah Kesehatan lingkungan) Kementerian Kesehatan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *