Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah lebih selektif menggunakan anggaran di tengah keterbatasan ruang fiskal. Belanja yang dinilai kurang produktif, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, diminta ditekan agar anggaran lebih banyak digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan belanja pokok, belanja wajib, dan pelayanan dasar terpenuhi lebih dahulu.
“Untuk memastikan belanja pokok, belanja wajib, dan pelayanan dasar terpenuhi lebih dahulu, kemudian lakukan efisiensi pada belanja yang kurang produktif, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan honorarium yang tidak esensial,” kata Nufransa kepada Republika, Selasa (18/8/2026).
Menurut Nufransa, setiap program daerah juga perlu memiliki skala prioritas dan target kinerja yang terukur. Perencanaan anggaran daerah didorong selaras dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Regional.
Langkah tersebut diperlukan agar program pemerintah daerah lebih sinergis dengan kebijakan fiskal nasional dan tidak tumpang tindih dengan program kementerian/lembaga di daerah.
Selain menghemat belanja, pemerintah daerah didorong memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Upayanya antara lain melalui optimalisasi opsen pajak daerah, perbaikan basis data objek pajak, digitalisasi pemungutan, serta pembenahan tata kelola retribusi.
Nufransa menegaskan penguatan PAD tetap perlu memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membayar.
Untuk kebutuhan investasi, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan sumber pembiayaan lain secara hati-hati. Kemenkeu menyebut sejumlah pilihan, mulai dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), sinergi pendanaan, hingga penerbitan obligasi dan sukuk daerah sesuai ketentuan.
Kemenkeu juga menyatakan akan memperkuat dialog dan pendampingan dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Halaman 2 / 2
Kebutuhan Gaji ASN
Kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menghitung alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027. Kebijakan ini mencakup gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Nufransa mengatakan pemerintah memahami kondisi sejumlah daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas. Karena itu, kebijakan TKD 2027 diarahkan untuk mendukung pemenuhan belanja pokok daerah.
“Kebutuhan pendanaan penggajian ASN daerah, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghitungan alokasi, disesuaikan dengan ketersediaan pagu dan kemampuan keuangan negara,” kata Nufransa.
Selain gaji pegawai, TKD 2027 juga diarahkan untuk menopang operasional pemerintahan dan pelayanan dasar publik. Pemerintah ingin penyesuaian alokasi TKD tetap memperhatikan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja tersebut.
Pemerintah bersama DPR juga menyepakati relaksasi kewajiban belanja pegawai paling tinggi 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD. Relaksasi tersebut akan dituangkan dalam UU APBN 2027.
Nufransa mengatakan relaksasi tersebut bukan berarti pemerintah daerah bebas mengabaikan kewajiban belanja. Pemda tetap diminta menyusun peta jalan untuk memenuhi kedua ketentuan tersebut.
“Relaksasi ini menjadi masa transisi yang terarah, bukan pelonggaran permanen,” ujarnya.

















