Oleh : Arif Sumantri*)
Setiap kali Sang Merah Putih dikibarkan pada 17 Agustus, kita mengenang sebuah perjalanan bangsa yang dibangun dari keberanian, pengorbanan dan doa. Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar bilangan yang bertambah dalam kalender sejarah. Ia adalah usia sebuah bangsa yang terus belajar memaknai kemerdekaan: dari kemerdekaan politik, menuju kemerdekaan ekonomi, sosial, kesehatan, dan akhirnya yang tidak kalah penting kemerdekaan ekologis.
Namun di tengah gegap gempita perayaan itu, ada sebuah pertanyaan sederhana, tetapi menyimpan kedalaman makna: Sudahkah seluruh rakyat Indonesia benar-benar merdeka untuk hidup sehat dalam lingkungan yang sehat ? Pertanyaan tersebut bukan semata pertanyaan kesehatan lingkungan. Ia menyentuh keadilan, martabat manusia, hak asasi, keberpihakan pembangunan, dan tanggung jawab antar generasi. Sebab kemerdekaan sejatinya tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan masa lalu. Kemerdekaan harus dapat dirasakan seorang ibu ketika membuka keran dan memperoleh air yang aman; seorang anak ketika menggunakan toilet sekolah yang bersih; seorang keluarga ketika mengonsumsi makanan tanpa kecemasan; seorang pekerja ketika menghirup udara tanpa harus mempertaruhkan kesehatan paru-parunya; seorang petani ketika mengolah tanah yang tidak tercemar; dan masyarakat pesisir ketika memandang laut yang bukan menjadi tempat berakhirnya sampah kota.
Dengan demikian, kemerdekaan harus hadir dalam kualitas kehidupan sehari-hari. Konstitusi kita sesungguhnya telah memberikan fondasi yang kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. UU Nomor 32 Tahun 2009 juga menegaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi setiap warga negara.
Pada tingkat global, pengakuan terhadap hak tersebut semakin menguat. Pada tahun 2022, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi A/RES/76/300 mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia. Maka, lingkungan sehat bukan hadiah. Ia bukan kemewahan. Ia bukan privilese bagi mereka yang mampu membeli rumah di kawasan yang bersih dan mendapatkan air berkualitas. Lingkungan sehat adalah hak. Dan negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak itu dapat dirasakan secara berkeadilan.
Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam akses air minum layak. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 89,6% rumah tangga memiliki akses air minum layak dasar, sementara 3% berada pada kategori layak terbatas, 6,2% tidak layak dan 1,2% tidak memiliki akses. Yang menarik, 31,7% sumber air minum utama berasal dari air isi ulang, disusul air ledeng/perpipaan 14,6% dan sumur bor/pompa 13,9%. Angka tersebut menggembirakan, tetapi sekaligus memberikan pesan kehati-hatian: air layak belum otomatis identik dengan air yang dikelola secara aman.
Dalam kerangka SDG 6, air minum yang safely managed harus memenuhi tiga unsur: sumber yang layak, tersedia ketika dibutuhkan, dan bebas dari kontaminasi fekal maupun kontaminan kimia prioritas. Agenda Indonesia tidak boleh berhenti pada pertanyaan:“Apakah masyarakat mempunyai sumber air?” Pertanyaan berikutnya harus jauh lebih tajam: “Apakah air itu aman sejak sumber, pengolahan, distribusi, penyimpanan hingga diminum?” Di sinilah pembangunan air minum harus bertransformasi dari pembangunan infrastruktur menuju jaminan keamanan kesehatan. Air tidak boleh hanya mengalir sampai rumah. Ia harus mengalir bersama jaminan bahwa kehidupan yang meminumnya terlindungi.
WHO mencatat bahwa lebih dari 30 juta penduduk Indonesia masih belum memperoleh sanitasi yang dikelola secara aman, sementara pada 2024 hanya sekitar 10,2% rumah tangga yang memiliki toilet dengan pemisahan limbah manusia dari manusia dan lingkungan pada standar yang memenuhi definisi aman tertentu. Tekanan banjir, kekeringan dan kenaikan muka laut semakin memperbesar kerentanan sistem sanitasi. Maka sanitasi bukan semata infrastruktur, Sanitasi adalah kultur, struktur dan perilaku. Ia hidup dalam kebiasaan masyarakat, dalam kualitas tata kelola pemerintah, dalam keberanian menegakkan regulasi dan dalam konsistensi negara mengalokasikan sumber daya.
WHO memperkirakan bahwa pada 2019 polusi udara ambien menyebabkan sekitar 4,2 juta kematian dini, sedangkan gabungan polusi udara ambien dan rumah tangga berkaitan dengan sekitar 6,7 juta kematian dini per tahun. Ini bukan sekadar angka statistik. Di balik angka terdapat manusia. Ada anak yang sesak napas. Ada orang tua yang hidup dengan penyakit kronis. Ada pekerja yang setiap hari menghirup udara dijalan raya. Ada masyarakat miskin yang tidak memiliki pilihan untuk pindah ke lingkungan yang lebih bersih. Karena itu, hak untuk bernapas adalah bagian dari makna kemerdekaan. Kita tidak boleh menjadikan polusi sebagai harga yang dianggap wajar dari pembangunan. Pembangunan yang membuat manusia sakit bukanlah pembangunan yang utuh.
Kemerdekaan juga berarti terbebas dari rasa takut terhadap makanan yang kita konsumsi. Makanan bergizi harus aman. Pangan yang cukup harus higienis. Dan program pemenuhan gizi masyarakat tidak boleh hanya menghitung kalori, protein, vitamin dan mineral. Ia harus memastikan bahwa makanan tersebut aman sejak bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi hingga sampai ke meja makan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) harus ditempatkan bukan sebagai tumpukan dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen perlindungan kesehatan pada masyarakat. Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan ruang strategis untuk memastikan prinsip tersebut. Sertifikasi harus diikuti pembinaan dan pengawasan berbasis risiko. Sebab di balik satu piring makanan terdapat hak seorang anak untuk tumbuh sehat. Di balik satu gelas air terdapat hak sebuah keluarga untuk tidak jatuh sakit. Program gizi yang tidak disertai keamanan pangan akan menciptakan paradoks: kita ingin memberi kesehatan melalui makanan, tetapi membuka pintu risiko kesehatan melalui higiene dan sanitasi yang lemah. Karena itu, keamanan pangan harus menjadi bagian integral dari pembangunan kesehatan nasional.
Kita tidak mungkin membangun manusia yang sehat di atas ekosistem yang sakit. Inilah pekerjaan rumah yang lebih besar. Sudah saatnya melihat sanitasi bukan hanya sebagai proyek fisik. Jamban dibangun, pipa dipasang, instalasi dibuat, kemudian keberhasilan dihitung dari jumlah infrastruktur. Padahal sanitasi memiliki dimensi yang lebih dalam. Sanitasi adalah perilaku yang berelasi dengan budaya. Keberhasilan sanitasi tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak fasilitas yang dibangun, tetapi juga dari apakah masyarakat menggunakannya dengan benar, apakah limbah dikelola sampai tuntas, apakah pemerintah melakukan pengawasan, dan apakah sistem mampu bertahan menghadapi perubahan iklim.
SDG 6 menargetkan akses universal dan berkeadilan terhadap air minum aman, sanitasi dan higiene yang memadai, peningkatan kualitas air serta pengurangan pencemaran dan air limbah yang tidak diolah. Namun kita harus jujur bertanya: Apakah kita akan mencapai target tersebut hanya di atas kertas, atau benar-benar dirasakan rakyat ? Indikator pembangunan tidak boleh berhenti pada grafik. Tidak cukup hanya menunjukkan garis yang bergerak naik. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika seorang ibu memperoleh air aman; seorang anak menggunakan toilet yang bersih; keluarga miskin mendapatkan sanitasi bermartabat; sungai tidak lagi menjadi tempat pembuangan; dan masyarakat dapat menghirup udara tanpa kecemasan.
Di balik seluruh agenda tersebut terdapat profesi yang sering bekerja tanpa panggung dan tanpa sorotan: Tenaga Sanitasi Lingkungan. Mereka memeriksa kualitas air, melakukan inspeksi higiene sanitasi, mengawasi tempat pengelolaan pangan, mendeteksi faktor risiko lingkungan pada TPP, SPPG dan DAMIU sesuai ketentuan. Jika rumah sakit adalah benteng ketika manusia telah jatuh sakit, maka tenaga kesehatan lingkungan merupakan salah satu garda terdepan agar manusia tidak jatuh sakit karena lingkungannya.
Penguatan Tenaga Sanitasi Lingkungan bukan sekadar persoalan jumlah tenaga. Ia adalah investasi pertahanan kesehatan nasional. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada tahun 2026 persentase fasilitas pelayanan kesehatan yang terpenuhi SDM kesehatan sesuai standar untuk sanitasi lingkungan masih sekitar 43,34%. Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang penguatan kapasitas dan ketersediaan Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam sistem kesehatan.
Pada akhirnya, makna 81 tahun kemerdekaan harus dikembalikan kepada manusia. Bukan semata-mata berapa kilometer jalan yang dibangun. Bukan hanya berapa banyak gedung yang berdiri. Bukan hanya seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi. Tetapi: Apakah manusia Indonesia menjadi lebih sehat ? Apakah anak-anak kita kelak menerima bumi yang lebih baik daripada bumi yang kita terima dari orang tua kita ? Jika jawabannya ya, pembangunan telah menemukan maknanya. Jika belum, maka Kemerdekaan masih menyisakan pekerjaan rumah. Sebab alam tidak pernah menulis surat protes. Ia hanya memberi tanda. Air yang tercemar adalah tanda. Sungai yang penuh sampah adalah tanda. Dan tubuh manusia yang mulai sakit karena lingkungannya adalah tanda yang paling nyata. Pada usia 81 tahun ini, kita perlu mengubah pertanyaan kemerdekaan. Bukan hanya: “Apa yang telah Indonesia capai selama 81 tahun ?” Tetapi: “Lingkungan seperti apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu Indonesia?” Pertanyaan itu penting karena pembangunan bukanlah perlombaan untuk meninggalkan sebanyak mungkin bangunan. Pembangunan adalah ikhtiar meninggalkan kehidupan yang lebih baik.
Merah Putih tidak hanya harus berkibar di langit. Ia harus terasa dalam segelas air yang aman, dalam udara yang bersih, dalam makanan yang sehat, dalam lingkungan yang memberi ruang bagi manusia untuk tumbuh dengan bermartabat. Maka, kemerdekaan sejati adalah ketika setiap anak Indonesia dapat lahir, tumbuh, belajar, bekerja, berkeluarga dan menua dalam lingkungan yang sehat. Merdeka dari polusi. Merdeka dari kontaminasi, Merdeka dari sanitasi yang tidak aman, Merdeka dari pangan yang berisiko, Merdeka memperoleh air yang aman. Merdeka untuk menghirup udara yang bersih. Dan merdeka untuk menyaksikan generasi mendatang tumbuh dalam ekosistem yang seimbang.
Sebab kemerdekaan yang paling luhur bukan sekadar bebas dari penjajahan masa lalu, melainkan kemampuan sebuah bangsa untuk menjaga kehidupan hari ini tanpa merampas hak kehidupan generasi esok. Pada akhirnya, bentuk lain dari rasa syukur atas kemerdekaan: merawat bumi sebagai amanah, menjaga kesehatan sebagai ibadah, dan menghadirkan pembangunan sebagai jalan menuju kemaslahatan.
*) Ketua Umum PP HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)/Guru Besar Kesehatan Lingkungan//Ketua Komite Ahli PMKL (penanganan masalah Kesehatan lingkungan) Kementerian Kesehatan.

















