BADAN Gizi Nasional atau BGN akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan program makan bergizi gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan mulai pekan depan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala BGN Sudaryono menuturkan kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah. Informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
“Mulai minggu depan, ada kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya tanda atau peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Politikus Partai Gerindra itu meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa. Jika batas waktu yang tertera dalam ompreng sudah melebihi yang seharusnya, maka makanan tersebut tak boleh lagi dikonsumsi.
“Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” ujar Sudaryono.
Nantinya, MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar. Secara umum makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang.
“Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” kata dia.
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Pastikan makannya dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.
Mantan Wakil Menteri Pertanian itu mengatakan imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan dan dikonsumsi kembali di rumah setelah melewati batas waktu aman. Menurut Sudaryono, praktik membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan di sejumlah titik.
Bahkan, kata dia, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang. Ia mendapati siswa sekolah dasar di Bogor yang membawa pulang makanan bergizi gratis dengan orang tuanya.
“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” kata Sudaryono.





















